Penyegelan Kantor KPUD Sergai terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 36,5 Miliar

Penyegelan Kantor KPUD Sergai terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 36,5 Miliar

SERDANG BEDAGAI,(PAB)----

Ternyata Ini Sebabnya Penyegelan Kantor KPUD Sergai ada dugaan Korupsi Dana Hibah sebesar Rp 36,5 Miliar Tahun Anggaran 2019-2020 yang masih didalami Tim Pidsus Kejari Sergai yang berlangsung pada Kamis (20/5/21) kemarin.

Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan, SH menjelaskan pemeriksaan di awali pukul 10.00 Wib dan  pengumpulan barang bukti berupa Dokumen hingga pukul 22.00 Wib dini hari.

Dikatakan Donny Haryono Setiawan, sementara ini dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019-2020 untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp 36,5 Miliar.

"Dokumen yang disita saat ini sebanyak 10 box. Saksi yang sudah kita periksa sebanyak 13 orang sementara untuk Komisioner sudah 2 orang kita panggil dimintai keterangan," ujar Donny Haryono Setiawan, SH didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja, SH dan Kasi Pidsus Elon U.P. Pasaribu, SH saat konferensi pers bertempat Aula Adhyaksa, Kejari Sergai di Sei Rampah, Jumat (21/5) sekira pukul 10.45 WIB.

Sebelumnya kata Kajari,  perkara ini sudah didalami dimana dokumen itu sudah diminta namun tidak diberikan sehingga pihaknya melakukan penggeledahan.

"Saat ini belum menetapkan tersangka, karena ini masih penyidikan umum kita masih fokus kepada pengumpulan alat bukti sebanyak-banyaknya,
" ujarnya.

Lanjutnya berdasarkan alat bukti itulah baru bisa menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Kita masih kerja terus, kita akan membangun kasus ini secara komprehensif supaya lebih kuat pembuktian secara yuridis," tutupnya.(Bambang)

Berita Lainnya

Index